Wonogiri - Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan salah satu dokumen yang diterbitkan sistem perizinan Online Single Submission System (OSS). NIB berperan sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha dalam rangka menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB bermanfaat untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha, mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, mempermudah dalam memeroleh investasi dan pengajuan pinjaman, serta mendapatkan pendampingan usaha. Mengingat pentingnya NIB, Pemerintah Kabupaten Wonogiri semakin gencar dalam pembuatan NIB bagi pelaku UMKM. Namun, pada kenyataannya masih banyak masyarakat khususnya Desa Mlokomanis Wetan dan kurang mengerti pentingnya NIB dan belum memiliki NIB. Oleh karena itu, mahasiswa KKN Tim II UNDIP melaksanakan program kerja “Sosialisasi NIB dan Pemberdayaan UMKM di Desa Mlokomanis Wetan” sebagai bentuk kepedulian terhadap UMKM Desa Mlokomanis Wetan.
Kegiatan “Sosialisasi NIB dan Pemberdayaan UMKM di Desa Mlokomanis Wetan” ini dilaksanakan pada Selasa, 8 Agustus 2023 pukul 19.00 bertempat di Balai Desa Mlokomanis Wetan. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Suwarno selaku Kepala Desa Mlokomanis Wetan dan pelaku UMKM dari beberapa dusun yang ada di Desa Mlokomanis Wetan. Kegiatan ini dilaksakan dengan diawali pembukaan oleh MC dan kemudian dilanjutkan sambutan dari Kepala Desa Mlokomanis Wetan serta koordinator KKN Desa Mlokomanis Wetan. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai pentingnya NIB, digital marketing, dan pengenalan website layanan desa. Setelah dilakukan pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan demonstrasi pembuatan NIB yang disambut antusias oleh para peserta yang hadir.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat khususnya UMKM sebagai salah satu upaya meningkatkan perekonomian warga Desa Mlokomanis Wetan. Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya UMKM tentang pentingnya memiliki NIB.