WNG, 10/02 - Pelindungan Data Pribadi (PDP) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor yang mendapatkan sorotan bagi Kelompok 140 Kuliah Kerja Nyata Universitas Diponegoro (KKN Undip) di Desa Mlokomanis Wetan, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Sosialisasi yang mengusung tagline “Tertib Datane Lancar Usahane” ini diusung oleh Victor Ali, Mahasiswa Fakultas Hukum Undip yang turut menjadi bagian dari kelompok 140 ini.
Sosialisasi ini dilakukan melalui mekanisme door-to-door pada sepuluh UMKM yang berada di Desa Mlokomanis Wetan yang tersebar di Dusun Sanggrong dan Lalung Kidul pada Kamis (05/02) dan Senin (09/02) lalu. Kehadiran UMKM di desa tentunya mampu mendongkrak pendapatan masyarakat serta mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh barang dan jasa. Akan tetapi, di tengah masyarakat digital terdapat hal-hal yang akan berimplikasi pada UMKM kendati transaksi yang diterapkan UMKM masih bersifat tradisional.
Victor dalam pemaparannya menyampaikan terdapat risiko dan tanggungjawab bagi UMKM sebagai subjek hukum sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Risiko yang melekat bagi UMKM seperti terjadinya tindakan scam, phising, ataupun social engineering. Dalam interaksinya, Victor mendapatkan informasi dari salah satu UMKM bahwa praktik serupa pernah dialami oleh rekannya.
“Kalau aku alhamdulillah engga pernah kena, mas. Tapi temanku yang meja lapaknya sebelahku itu dulu dia pernah ketipu pesanan fiktif,” ujar salah satu pelaku UMKM.
Selain ancaman bagi UMKM, data-data pelanggan yang masuk ke UMKM juga menjadi hal yang rentan untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Contoh data pelanggan yang dapat dimiliki oleh UMKM seperti nama lengkap, alamat lengkap, rekening bank, serta nomor telepon pelanggan.
Menyikapi hal tersebut, Victor menghimbau UMKM untuk tidak menyebarkan informasi pribadi pelaku usaha di media sosial serta selalu menerapkan safe browsing dalam bermedia sosial. Adapun untuk melindungi data pelanggan, UMKM hendaknya lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi pelanggan, mengunci data pelanggan dengan kata sandi yang kuat, serta tidak perlu meminta data informasi dari pelanggan yang terlalu mendetail dan tidak berhubungan dengan kegiatan UMKM.
Melalui langkah preventif ini, diharapkan UMKM dapat lebih waspada dan bertanggungjawab dalam menjaga data diri pribadi serta data diri pelanggan agar tidak terjadinya hal-hal yang merugikan UMKM dan konsumen.
Penulis : Muhammad Victor Ali
Penyunting : Redaksi
Ilustrasi : Muhammad Victor Ali